Ketentuan Layanan & Fasilitas
Syarat & Ketentuan
Pedoman umum pemesanan, pemakaian fasilitas kamar dan aula pertemuan, serta tata tertib di lingkungan UPT Asrama Haji Kelas I Banjarmasin.
Berlaku efektif sejak: September 2026
1. Ketentuan Umum Pemesanan
- Pemesanan fasilitas dilakukan secara daring melalui sistem resmi atau melalui resepsionis kantor UPT Asrama Haji Banjarmasin.
- Setiap reservasi yang diajukan berstatus PENDING sampai dokumen surat permohonan diverifikasi dan pembayaran dikonfirmasi.
- Pada periode Musim Haji (HAJJ_SEASON), operasional asrama haji diprioritaskan sepenuhnya untuk karantina dan pemberangkatan jemaah haji reguler sesuai instruksi Kementerian Agama.
2. Tarif & Pembayaran PNBP
- Tarif sewa kamar, aula pertemuan, dan sarana penunjang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan tarif resmi PNBP yang berlaku.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening kas negara, QRIS resmi, atau loket kasir berizin.
- Kuitansi dan invoice resmi akan diterbitkan otomatis setelah verifikasi pembayaran berhasil.
3. Waktu Check-In & Check-Out
- Waktu standar Check-In kamar: mulai pukul 14.00 WITA.
- Waktu standar Check-Out kamar: maksimal pukul 12.00 WITA.
- Untuk pemakaian aula/gedung pertemuan, jam operasional disesuaikan dengan surat izin kegiatan yang telah disetujui pihak pengelola.
4. Tata Tertib & Larangan
- Dilarang membawa senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, atau minuman keras ke dalam lingkungan asrama.
- Dilarang merokok di dalam kamar berpendingin udara (AC), aula tertutup, atau area steril ibadah.
- Tamu dan penyewa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta merawat seluruh inventaris dan fasilitas negara. Kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab penyewa.